Lihat Disini

Minggu, 05 November 2017

Peraturan dan Regulasi

BAB I
PENDAHULUAN
1.1       Latar Belakang.
Dalam era globalisasi dan teknologi  saat ini perkembangan teknologi komputer dibidang IT meningkat dengan cepat, pengguna komputer sebagai salah satu alat teknologi informasi sangat dibutuhkan keberadaannya hampir disetiap aspek kehidupan manusia dan telah menjadi realitas sehar-hari
Kemajuan teknologi informasi yang serba digital membawa orang ke dunia bisnis yang revolusioner (digital Revolution era) karena dirasakan lebih mudah, murah , praktik dan dinamis berkomunikasi dan memperoleh informasi. Di sisi lain, berkembangnya teknologi informasi menumbulkan pula sisi rawan yang gelap sampai tahap mecemaskan dengan kekhawatiran pada perkembangan tindak pindana di bidang teknologi informasi yang berhubungan dengan “cybercrime” atau kejahatan duniannya.
1.2       Batasan Masalah.
·         Pengertian peraturan dan Regulasi
·         Pengertian dan perbandingan cyber law
·         Pengertian computer crime act (Malaysia)
·         Pengertian council of Europa convertion in cyber crime

BAB II
DASAR TEORI
2.1       Pengertian Peraturan dan Regulasi
       Peraturan adalah sesuatu yang disepakati dan mengikat sekelompok orang/ lembaga dalam rangka mencapai suatu tujuan dalam hidup bersama.
Regulasi adalah “mengendalikan perilaku manusia atau masyarakat dengan aturan atau pembatasan.” Regulasi dapat dilakukan dengan berbagai bentuk, misalnya: pembatasan hukum diumumkan oleh otoritas pemerintah, regulasi pengaturan diri oleh suatu industri seperti melalui asosiasi perdagangan, Regulasi sosial (misalnya norma), co-regulasi dan pasar. Seseorang dapat, mempertimbangkan regulasi dalam tindakan perilaku misalnya menjatuhkan sanksi (seperti denda).

2.2       Pengertian dan perbandingan cbyber law
            Cyber Law merupakan seperangkat aturan yang dibuat oleh suatu negara tertentu, dan peraturan yang dibuat itu hanya berlaku kepada masyarakat negara tersebut. Jadi,setiap negara mempunyai cyberlaw tersendiri.
Secara umum , materi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UUITE) dibagi menjadi dua bagian besar, yaitu pengaturan mengenai informasi dan transaksi elektronik dan pengaturan mengenai perbuatan yang dilarang. Pengaturan mengenai informasi dan transaksi elektronik mengacu pada beberapa instrumen internasional, seperti UNCITRAL Model Law on eCommerce dan UNCITRAL Model Law on eSignature. Bagian ini dimaksudkan untuk mengakomodir kebutuhan para pelaku bisnis di internet dan masyarakat umumnya guna mendapatkan kepastian hukum dalam melakukan transaksi elektronik. Beberapa materi yang diatur, antara lain:
1. pengakuan informasi/dokumen elektronik sebagai alat bukti hukum yang sah (Pasal 5 & Pasal 6 UU ITE)
2. tanda tangan elektronik (Pasal 11 & Pasal 12 UU ITE);
 3. penyelenggaraan sertifikasi elektronik (certification authority, Pasal 13 & Pasal 14 UU ITE); dan
4. penyelenggaraan sistem elektronik (Pasal 15 & Pasal 16 UU ITE) Sedangkan pengaturan mengenai perbuatan yang dilarang (cybercrimes) mengacu pada ketentuan dalam EU Convention on Cybercrimes, 2001. Beberapa materi perbuatan yang dilarang (cybercrimes) yang diatur dalam UU ITE, antara lain: 1. konten ilegal, yang terdiri dari, antara lain: kesusilaan, perjudian.
Berikut ini adalah penjelasan adalah Cyber Law yang ada di beberapa negara lain :
a.       Cyberlaw di Indonesia
CyberLaw di Indonesia sudah mulai di rintis sebelum tahun 1999. Karena sifatnya yang generik, diharapkan rancangan undang-undang mengenai cyberlaw tersebut cepat diresmikan dan kita bisa maju ke yang lebih spesifik. “Namun pada kenyataannya hal ini tidak terlaksana dengan baik”. Beberapa hal yang mungkin masuk antara lain adalah hal-hal yang terkait dengan kejahatan di dunia maya (cybercrime), penyalahgunaan penggunaan komputer, hacking, membocorkan password, electronic banking, pemanfaatan internet untuk pemerintahan (e-government) dan kesehatan, masalah HaKI, penyalahgunaan nama domain, dan masalah privasi. Penambahan isi disebabkan karena belum ada undang-undang lain yang mengatur hal ini di Indonesia sehingga ada ide untuk memasukkan semuanya ke dalam satu rancangan. Nama dari RUU ini pun berubah dari Pemanfaatan Teknologi Informasi, ke Transaksi Elektronik, dan akhirnya menjadi RUU Informasi dan Transaksi Elektronik. Ada satu hal yang menarik mengenai rancangan cyberlaw ini yang terkait dengan teritori. Misalkan seorang cracker dari sebuah negara Eropa melakukan pengrusakan terhadap sebuah situs di Indonesia. Dapatkah hukum kita menjangkau sang penyusup ini? Salah satu pendekatan yang diambil adalah jika akibat dari aktivitas crackingnya terasa di Indonesia, maka Indonesia berhak mengadili yang bersangkutan. Apakah kita akan mengejar cracker ini ke luar negeri? Nampaknya hal ini akan sulit dilakukan mengingat keterbatasan sumber daya yang dimiliki oleh kita. Yang dapat kita lakukan adalah menangkap cracker ini jika dia mengunjungi Indonesia. Dengan kata lain, dia kehilangan kesempatan / hak untuk mengunjungi sebuah tempat di dunia. Pendekatan ini dilakukan oleh Amerika Serikat.

b.      Cyberlaw di Thailand
Cybercrime dan kontrak elektronik di Negara Thailand sudah ditetapkan oleh pemerintahnya,walaupun yang sudah ditetapkannya hanya 2 tetapi yang lainnya seperti privasi, spam, digital copyright dan ODR sudah dalalm tahap rancangan.
c.       Cyberlaw di Amerika Serikat
Di Amerika, Cyber Law yang mengatur transaksi elektronik dikenal dengan Uniform Electronic Transaction Act (UETA). UETA adalah salah satu dari beberapa Peraturan Perundang-undangan Amerika Serikat yang diusulkan oleh National Conference of Commissioners on Uniform State Laws (NCCUSL).
Sejak itu 47 negara bagian, Kolombia, Puerto Rico, dan Pulau Virgin US telah mengadopsinya ke dalam hukum mereka sendiri. Tujuan menyeluruhnya adalah untuk membawa ke jalur hukum negara bagian yag berbeda atas bidang-bidang seperti retensi dokumen kertas, dan keabsahan tanda tangan elektronik sehingga mendukung keabsahan kontrak elektronik sebagai media perjanjian yang layak. UETA 1999 membahas diantaranya mengenai :
Pasal 5 : Mengatur penggunaan dokumen elektronik dan tanda tangan elektronik
Pasal 7 : Memberikan pengakuan legal untuk dokumen elektronik, tanda tangan elektronik, dan kontrak elektronik.
Pasal 8 : Mengatur informasi dan dokumen yang disajikan untuk semua pihak.
Pasal 9 : Membahas atribusi dan pengaruh dokumen elektronik dan tanda tangan elektronik.
Pasal 10 : Menentukan kondisi-kondisi jika perubahan atau kesalahan dalam dokumen elektronik terjadi dalam transmisi data antara pihak yang bertransaksi.
Pasal 11 : Memungkinkan notaris publik dan pejabat lainnya yang berwenang untuk bertindak secara elektronik, secara efektif menghilangkan persyaratan cap/segel.
Pasal 12 : Menyatakan bahwa kebutuhan “retensi dokumen” dipenuhi dengan mempertahankan dokumen elektronik.
Pasal 13 : “Dalam penindakan, bukti dari dokumen atau tanda tangan tidak dapat dikecualikan hanya karena dalam bentuk elektronik”
Pasal 14 : Mengatur mengenai transaksi otomatis.
Pasal 15 : Mendefinisikan waktu dan tempat pengiriman dan penerimaan dokumen elektronik.
Pasal 16 : Mengatur mengenai dokumen yang dipindahtangankan.
Undang-Undang Lainnya :
• Electronic Signatures in Global and National Commerce Act
• Uniform Computer Information Transaction Act
• Government Paperwork Elimination Act
• Electronic Communication Privacy Act
• Privacy Protection Act
• Fair Credit Reporting Act
• Right to Financial Privacy Act
• Computer Fraud and Abuse Act
• Anti-cyber squatting consumer protection Act
• Child online protection Act
• Children’s online privacy protection Act
• Economic espionage Act
• “No Electronic Theft” Act
Undang-Undang Khusus :
• Computer Fraud and Abuse Act (CFAA)
• Credit Card Fraud Act
• Electronic Communication Privacy Act (ECPA)
• Digital Perfomance Right in Sound Recording Act
• Ellectronic Fund Transfer Act
• Uniform Commercial Code Governance of Electronic Funds Transfer
• Federal Cable Communication Policy
• Video Privacy Protection Act
Undang-Undang Sisipan :
• Arms Export Control Act
• Copyright Act, 1909, 1976
• Code of Federal Regulations of Indecent Telephone Message Services
• Privacy Act of 1974
• Statute of Frauds
• Federal Trade Commision Act
• Uniform Deceptive Trade Practices Act
d.      Cyberlaw di Singapura
The Electronic Transactions Act (ETA) Singapura memiliki cyberlaw yaitu The Electronic Transactions Act yang telah ada sejak 10 Juli 1998 untuk menciptakan kerangka yang sah tentang undang-undang untuk transaksi perdagangan elektronik di Singapore yang memungkinkan bagi Menteri Komunikasi Informasi dan Kesenian untuk membuat peraturan mengenai perijinan dan peraturan otoritas sertifikasi di Singapura.
ETA dibuat dengan tujuan :
Memudahkan komunikasi elektronik atas pertolongan arsip elektronik yang dapat dipercaya. Memudahkan perdagangan elektronik, yaitu menghapuskan penghalang perdagangan elektronik yang tidak sah atas penulisan dan persyaratan tandatangan, dan untuk mempromosikan pengembangan dari undang-undang dan infrastruktur bisnis diperlukan untuk menerapkan menjamin / mengamankan perdagangan elektronik.
Memudahkan penyimpanan secara elektronik tentang dokumen pemerintah dan perusahaan menurut undang-undang, dan untuk mempromosikan penyerahan yang efisien pada kantor pemerintah atas bantuan arsip elektronik yang dapat dipercaya. Meminimalkan timbulnya arsip alektronik yang sama (double), perubahan yang tidak disengaja dan disengaja tentang arsip, dan penipuan dalam perdagangan elektronik, dan lain – lain. Membantu menuju keseragaman aturan, peraturan dan mengenai pengesahan dan integritas dari arsip elektronik; dan Mempromosikan kepercayaan, integritas dan keandalan dari arsip elektronik dan perdagangan elektronik, dan untuk membantu perkembangan dan pengembangan dari perdagangan elektronik melalui penggunaan tandatangan yang elektronik untuk menjamin keaslian dan integritas surat menyurat yang menggunakan media elektronik.
Isi dari ETA mencakup hal – hal berikut ini :
1. Kontrak Elektronik
Kontrak elektronik ini didasarkan pada hukum dagang online yang dilakukan secara wajar dan cepat serta untuk memastikan bahwa kontrak elektronik memiliki kepastian hukum.
2. Kewajiban Penyedia Jasa Jaringan
Mengatur mengenai potensi / kesempatan yang dimiliki oleh network service provider untuk melakukan hal-hal yang tidak diinginkan, seperti mengambil, membawa, menghancurkan material atau informasi pihak ketiga yang menggunakan jasa jaringan tersebut. Pemerintah Singapore merasa perlu untuk mewaspadai hal tersebut.
3. Tandatangan dan Arsip elektronik
Bagaimanapun hukum memerlukan arsip/bukti arsip elektronik untuk menangani kasus-kasus elektronik, karena itu tandatangan dan arsip elektronik tersebut harus sah menurut hukum, namun tidak semua hal/bukti dapat berupa arsip elektronik sesuai yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Singapore. Langkah yang diambil oleh Singapore untuk membuat ETA inilah yang mungkin menjadi pendukung majunya bisnis e-commerce di Singapore dan terlihat jelas alasan mengapa di Indonesia bisnis e-commerce tidak berkembang karena belum adanya suatu kekuatan hukum yang dapat meyakinkan masyarakat bahwa bisnis e-commerce di Indonesia aman seperi di negara Singapore.
e.       Cyberlaw di Malaysia
Lima cyberlaws telah berlaku pada tahun 1997 tercatat di kronologis ketertiban. Digital Signature Act 1997 merupakan Cyberlaw pertama yang disahkan oleh parlemen Malaysia. Tujuan Cyberlaw ini, adalah untuk memungkinkan perusahaan dan konsumen untuk menggunakan tanda tangan elektronik (bukan tanda tangan tulisan tangan) dalam hukum dan transaksi bisnis. Computer Crimes Act 1997 menyediakan penegakan hukum dengan kerangka hukum yang mencakup akses yang tidak sah dan penggunaan komputer dan informasi dan menyatakan berbagai hukuman untuk pelanggaran yang berbeda komitmen. Para Cyberlaw berikutnya yang akan berlaku adalah Telemedicine Act 1997. Cyberlaw ini praktisi medis untuk memberdayakan memberikan pelayanan medis / konsultasi dari lokasi jauh melalui menggunakan fasilitas komunikasi elektronik seperti konferensi video.
2.3       Computer Crime Act(Malaysia)
Computer Crime Act (Akta Kejahatan Komputer) merupakan Cyber Law (Undang-Undang) yang digunakan untuk memberikan dan mengatur bentuk pelanggaran-pelanggaran yang berkaitan dengan penyalahgunaan komputer.
Computer Crime Act (Akta Kejahatan Komputer) yang dikeluarkan oleh Malaysia adalah peraturan Undang-Undang (UU) TI yang sudah dimiliki dan dikeluarkan negara Jiran Malaysia sejak tahun 1997 bersamaan dengan dikeluarkannya Digital Signature Act 1997 (Akta Tandatangan Digital), serta Communication and Multimedia Act 1998 (Akta Komunikasi dan Multimedia).
Di Malaysia, sesuai akta kesepakatan tentang kejahatan komputer yang dibuat tahun 1997, proses komunikasi yang termasuk kategori Cyber Crime adalah komunikasi secara langsung ataupun tidak langsung dengan menggunakan suatu kode atau password atau sejenisnya untuk mengakses komputer yang memungkinkan penyalahgunaan komputer pada proses komunikasi terjadi.
2.4       Council of Europe Convension of Crime Cyber Crime
Merupakan salah satu contoh organisasi internasional yang bertujuan untuk melindungi masyarakat dari kejahatan di dunia maya, dengan mengadopsikan aturan yang tepat dan untuk meningkatkan kerja sama internasional dalam mewujudkan hal ini.
COCCC telah diselenggarakan pada tanggal 23 November 2001 di kota Budapest, Hongaria. Konvensi ini telah menyepakati bahwa Convention on Cybercrime dimasukkan dalam European Treaty Series dengan nomor 185. Konvensi ini akan berlaku secara efektif setelah diratifikasi oleh minimal lima Negara, termasuk paling tidak ratifikasi yang dilakukan oleh tiga Negara anggota Council of Europe. Substansi konvensi mencakup area yang cukup luas, bahkan mengandung kebijakan criminal yang bertujuan untuk melindungi masyarakat dari cybercrime, baik melalui undang-undang maupun kerja sama internasional.
Konvensi ini dibentuk dengan pertimbangan-pertimbangan antara lain sebagai berikut:
– Bahwa masyarakat internasional menyadari perlunya kerjasama antar Negara dan Industri dalam memerangi kejahatan cyber dan adanya kebutuhan untuk melindungi kepentingan yang sah dalam penggunaan dan pengembangan teknologi informasi.
– Konvensi saat ini diperlukan untuk meredam penyalahgunaan sistem, jaringan dan data komputer untuk melakukan perbuatan kriminal. Hal lain yang diperlukan adalah adanya kepastian dalam proses penyelidikan dan penuntutan pada tingkat internasional dan domestik melalui suatu mekanisme kerjasama internasional yang dapat dipercaya dan cepat.
– Saat ini sudah semakin nyata adanya kebutuhan untuk memastikan suatu kesesuaian antara pelaksanaan penegakan hukum dan hak azasi manusia sejalan dengan Konvensi Dewan Eropa untuk Perlindungan Hak Azasi Manusia dan Kovenan Perserikatan Bangsa-Bangsa 1966 tentang Hak Politik Dan sipil yang memberikan perlindungan kebebasan berpendapat seperti hak berekspresi, yang mencakup kebebasan untuk mencari, menerima, dan menyebarkan informasi/pendapat.
Konvensi ini telah disepakati oleh masyarakat Uni Eropa sebagai konvensi yang terbuka untuk diakses oleh Negara manapun di dunia. Hal ini dimaksudkan untuk diajdikan norma dan instrument Hukum Internasional dalam mengatasi kejahatan cyber, tanpa mengurangi kesempatan setiap individu untuk tetap dapat mengembangkan kreativitasnya dalam pengembangan teknologi informasi.

Sumber :

https://pyia.wordpress.com/tag/definisi-peraturan-dan-regulasi/

Rabu, 04 Oktober 2017

Pengertian Etika

BAB I
PENDAHULUAN
1.1              Latar Belakang
Dalam kehidupan bermasyarakat, etika sangat penting untuk menjaga kerukunan antar manusia dalam sebuah lingkungan. Etika merupakan sebuah kebiasaan tata cara berperilaku setiap manusia di dalam lingkungan masyarakat. Untuk mmebangun sebuah etika yang dapat diterima oleh masyarakat, pendidikan tentang berperilaku yang baik perlu diberikan sejak dini.
Dalam dunia pekerjaan, etika juga merupakan hal yang sangat esensial, karena dibutuhkan lingkungan kerja yang damai guna kenyamanan bersama. Etika profesi merupakan sebuah sikap etis dalam menjalankan kehidupan sebagai pengemban profesi.

1.2              Batasan Masalah
·         Pengertian etika
·         Pengertian profesi
·         Ciri khas profesi


BAB II
DASAR TEORI
2.1       Pengertian Etika


Etika (Yunani Kuno : "ethikos", berarti "timbul dari kebiasaan") adalah sebuah sesuatu di mana dan bagaimana cabang utama filsafat yang mempelajari nilai atau kualitas yang menjadi studi mengenai standar dan penilaian moral. Etika mencakup analisis dan penerapan konsep seperti benar, salah, baik, buruk, dan tanggung jawab. St. Jhon of Damacus (abad ke-7 Masehi) menempatkan etika di dalam kajian filsafat praktis (practical philosophy).
Etika dimulai bila manusia merefleksikan unsur-unsur etis dalam pendapat-pendapat spontan kita. Kebutuhan akan refleksi itu akan kita rasakan, antara lain karena pendapat etis kita tidak jarang berbeda dengan pendapat orang lain. Untuk itulah diperlukan etika, yaitu untuk mencari tahu apa yang seharusnya dilakukan oleh manusia.

Secara metodologis, tidak setiap hal menilai perbuatan dapat dikatakan sebagai etika. Etika memerlukan sikap kritis, metodis, dan sistematis dalam melakukan refleksi Karena itulah etika merupakan suatu ilmu. Sebagai suatu ilmu, objek dari etika adalah tingkah laku manusia Akan tetapi berbeda dengan ilmu-ilmu lain yang meneliti juga tingkah laku manusia, etika memiliki sudut pandang normatif. Maksudnya etika melihat dari sudut baik dan buruk terhadap perbuatan manusia
2.1.1    Jenis-jenis Etika dalam Profesi
1.         Etika filosofis
Etika filosofis adalah etika yang dipandang dari sudut filsafat. Kata filosofis sendiri berasal dari kata “philosophis” yang asalnya dari bahasa Yunani yakni: “philos” yang berarti cinta, dan “sophia” yang berarti kebenaran atau kebijaksanaan. Etika filosofis adalah etika yang menguraikan pokok-pokok etika atau moral menurut pandangan filsafat. Dalam filsafat yang diuraikan terbatas pada baik-buruk, masalah hak-kewajiban, maslah nilai-nilai moral secara mendasar. Disini ditinjau hubungan antara moral dan kemanusiaan secraa mendalam dengan menggunakan rasio sebagai dasar untuk menganalisa.
2.         Etika teologis
Etika teologis adalah etika yang mengajarkan hal-hal yang baik dan buruk berdasarkan ajaran-ajaran agama. Etika ini memandang semua perbuatan moral sebagai:
·         Perbuatan-perbuatan yang mewujudkan kehendak Tuhan ataub sesuai dengan kehendak Tuhan.
·         Perbuatan-perbuatan sbegai perwujudan cinta kasih kepada Tuhan
·         Perbuatan-perbuatan sebagai penyerahan diri kepada Tuhan.
Orang beragama mempunyai keyakinan bahwa tidak mungkin moral itu dibangun tanpa agama atau tanpa menjalankan ajaran-ajaran Tuhan dalam kehidupan sehari-hari. Sumber pengetahuan dan kebenaran etika ini adalah kitab suci.
3.         Etika sosiologis
Etika sosiologis berbeda dengan dua etika sebelumnya. Etika ini menitik beratkan pada keselamatan ataupun kesejahteraan hidup bermasyarakat. Etika sosiologis memandang etika sebagai alat mencapai keamanan, keselamatan, dan kesejahteraan hidup bermasyarakat. Jadi etika sosiologis lebih menyibukkan diri dengan pembicaraan tentang bagaimana seharusnya seseorang menjalankan hidupnya dalam hubungannya dengan masyarakat.

2.2       Pengertian Profesi
Profesi adalah kata serapan dari sebuah kata dalam bahasa Inggris "Profess", yang dalam bahasa bermakna: "Janji untuk memenuhi kewajiban melakukan suatu tugas khusus secara tetap/permanen".
Profesi juga sebagai pekerjaan yang membutuhkan pelatihan dan penguasaan terhadap suatu pengetahuan khusus. Suatu profesi biasanya memiliki asosiasi profesi, kode etik, serta proses sertifikasi dan lisensi yang khusus untuk bidang profesi tersebut. Contoh profesi adalah pada bidang hukum, kesehatan, keuangan, militer, teknik desainer, tenaga pendidik.
Seseorang yang berkompeten di suatu profesi tertentu, disebut profesional. Walau demikian, istilah profesional juga digunakan untuk suatu aktivitas yang menerima bayaran, sebagai lawan kata dari amatir. Contohnya adalah petinju profesional menerima bayaran untuk pertandingan tinju yang dilakukannya, sementara olahraga tinju sendiri umumnya tidak dianggap sebagai suatu profesi.

2.3       Ciri Khas Profesi
Menurut Artikel dalam International Encyclopedia of education, ada 10 ciri khas suatu profesi, yaitu:
1        Suatu bidang pekerjaan yang terorganisir dari jenis intelektual yang terus berkembang dan diperluas.
2        Suatu teknik intelektual.
3        Penerapan praktis dari teknik intelektual pada urusan praktis.
4        Suatu periode panjang untuk pelatihan dan sertifikasi.
5        Beberapa standar dan pernyataan tentang etika yang dapat diselenggarakan.
6        Kemampuan untuk kepemimpinan pada profesi sendiri.
7        Asosiasi dari anggota profesi yang menjadi suatu kelompok yang erat dengan kualitas komunikasi. yang tinggi antar anggotanya.
8        Pengakuan sebagai profesi.
9        Perhatian yang profesional terhadap penggunaan yang bertanggung jawab dari pekerjaan profesi.
10    Hubungan yang erat dengan profesi lain
Contoh Kasus
Kasus KAP Andersen dan Enron
Kasus KAP Andersen dan Enron terungkap saat Enron mendaftarkan kebangkrutannya ke pengadilan pada tanggal 2 Desember 2001. Saat itu terungkap, terdapat hutang perusahaan yang tidak dilaporkan, yang menyebabkan nilai investasi dan laba yang ditahan berkurang dalam jumlah yang sama. Sebelum kebangkrutan Enron terungkap, KAP Andersen mempertahankan Enron sebagai klien perusahaan, dengan memanipulasi laporan keuangan dan penghancuran dokumen atas kebangkrutan Enron, dimana sebelumnya Enron menyatakan bahwa pada periode pelaporan keuangan yang bersangkutan tersebut, perusahaan mendapatkan laba bersih sebesar $ 393, padahal pada periode tersebut perusahaan mengalami kerugian sebesar $ 644 juta yang disebabkan oleh transaksi yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan yang didirikan oleh Enron.
Contoh kasus yang terjadi pada KAP Andersen dan Enron adalah sebuah pelanggaran etika profesi akuntansi dan prinsip etika profesi, yaitu berupa pelanggaran tanggung jawab –yang salah satunya adalah memelihara kepercayaan masyarakat terhadap jasa profesional seorang akuntan. Pelanggaran prinsip kedua yaitu kepentingan publik,pada kasus KAP Andersen dan Enron tersebut kurang dipegang teguhnya kepercayaan masyarakat, dan tanggung jawab yang tidak semata-mata hanya untuk kepentingan kliennya tetapi juga menitikberatkan pada kepentingan public. Jadi seharusnya KAP Andersen dalam melakukan tugasnya sebagai akuntan harus melakukan tindakan berdasarkan etika profesi akuntansi dan prinsip etika profesi.
Kesimpulan
            Etika profesi merupakan sebuah sikap atau kebiasaan seseorang dalam dunia pekerjaan, dimana kegiatan tersebut mempengaruhi kenyamanan dan kedamaian dalam lingkungan kerja itu sendiri. Karena itu, etika yang baik dalam berprofesi sangatlah penting untuk dijalankan oleh para pekerja. Salah satu ciri etika profesi yang baik adalah mempunyai hubungan yang baik dengan sesame rekan kerja.

REFERENSI


Selasa, 30 Mei 2017

User Interface Pada Aplikasi JOOX Mobile

User Interface Pada Aplikasi JOOX Mobile
Oleh: Bayu Yulianto

User interface atau antarmuka pengguna merupakan bentuk tampilan grafis yang berhubungan langsung dengan pengguna (user). Antarmuka pengguna berfungsi untuk menghubungkan antara pengguna dengan sistem operasi, sehingga komputer tersebut dapat digunakan. Pada tugas ke-3 mata kuliah Interaksi Manusia dan Komputer ini, saya akan menganalisis user interface dari sebuah aplikasi mobile bernama JOOX.
JOOX (berasal dari kata “jukebox”) merupakan layanan musik streaming legal melalui internet dengan sentuhan personal yang diluncurkan oleh Tencent Holdings Ltd asal Shenzen, Tiongkok, yang merupakan perusahaan di balik instant messaging WeChat. Tersedia dalam bentuk mobile app (Android dan iOS) dan situs web, para pengguna dapat mendengarkan lebih dari dua juta lagu dan playlist pilihan lokal dan internasional secara gratis, serta mengunduhnya untuk didengarkan secara offline.
Berikut adalah analisis user interface pada aplikasi JOOX mobile berdasarkan beberapa kriteria:
1.      Perencanaan Tampilan
Salah satu kriteria dari user interface adalah tampilan yang menarik. Desain tampilan pada JOOX Mobile, menurut saya cukup menarik dan simple tidak terlalu banyak yang di lebih-lebihkan pada tampilan awal . Tampilan awal nya terdapat Musik saya yaitu musik yang sudah kita punya atau yang sudah kita download pada aplikasi.


Lain halnya pada tab “Discovery”, pada tab ini terdapat beberapa pilihan lagi yang dapat kita pilih untuk mencari lagu, artis, album, dan playlist dari yang sedang hits hingga lawas yg kita inginkan. Pada  hal ini lebih memudahkan user untuk memilih atau mencari lagu yang di inginkan




Pada tab “Live” tampilan user interface semakin banyak pilihan lagi untuk user untuk memilih streaming live video music atau konser yg sedang diadakan oleh JOOX , tampilan live nya sendiri tidak membuat bingung user karna user tinggal langsung klik sesuai video streaming yang akan di lihat.



2.      Cara Pendekatan
Pada dasarnya, program aplikasi dibuat untuk dua kelompok pengguna, yaitu pengguna VIP dan pengguna Free user. Dalam hal ini, aplikasi JOOX mobile diperuntukkan bagi pengguna VIP, yaitu pengguna yang memang ingin mendengarkan lagu tanpa harus streaming tetapi dengan cara mendowload nya .
Diperlukan pendekatan secara user-centered, yaitu perancangan antarmuka yang melibatkan user. Pada JOOX mobile, pendekatan ini sudah dilakukan, karena user dilibatkan untuk memilih tab apa yang akan dibuka pada aplikasi ini, seperti tab Musik saya, Discovery, , atau Live. Setiap tab memiliki fungsi yang berbeda-beda dan user yang menentukan untuk memilih tab mana yang akan diakses.


3.      Urutan penyajian
Urutan penyajian harus disesuaikan dengan kebutuhan pengguna. Misalnya pada aplikasi JOOX Mobile ini, saat pertama kali aplikasi dibuka, akan muncul beberapa tab yang dapat di pilih oleh user. ­Tab-tab ini memiliki isi yang berbeda-beda. Tetapi ketiganya ditampilkan pada halaman awal, karena biasanya user membuka aplikasi ini dengan tujuan untuk meilhat salah satu isi dari tab-tab tersebut.


Lalu pada side bar menu, user dapat memilih menu Joox vip, Pesan, Galeri Utama, Efek DTS, Dukung Kami, atau Tanggapan. Menu-menu ini merupakan menu untuk mengkases lebih lanjut pada aplikasi Joox atau menu yang tidak sering dibuka / diakses oleh user pada penggunaan sehari-hari. Misalnya, user hanya mengakses Joox VIP untuk bisa mendapatkan akun VIP atau membeli agar menjadi akun VIP, dan lain-lain

Kesimpulannya, menurut saya aplikasi JOOX mobile dalam segi user interface ini cukup memenuhi kriteria-kriteria tersebut. Hanya saja user free tidak dapat mendownload semua lagu yang terdapat di aplikasi tersebut. Berikut adalah review JOOX pada Play Store Android:

Sumber:

https://id.wikipedia.org/wiki/JOOX

Kamis, 30 Maret 2017

Analisis Tugas Website Kementrian komunikasi dan informasi dan Kementrian Pendidikan dan Budaya

Analisis Tugas Website Kementrian komunikasi dan informasi dan Kementrian Pendidikan dan Budaya
                Tugas Kementerian Komunikasi dan Informatika mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Terlebih lagi kemkominfo memiliki visi sebagai berikut :
1.       Meningkatkan kecukupan informasi masyarakat dengan karakteristik komunikasi lancar dan informasi benar menuju terbentuknya Indonesia informatif dalam kerangka NKRI.
2.       Mewujudkan birokrasi layanan komunikasi dan informatika yang profesional dan memiliki integritas moral yang tinggi.
3.       Mendorong peningkatan tayangan dan informasi edukatif untuk mendukung pembangunan karakter bangsa.
4.       Mengembangkan sistem kominfo yang berbasis kemampuan lokal yang berdaya saing tinggi dan ramah lingkungan.
5.       Memperjuangkan kepentingan nasional kominfo dalam sistem pasar global


Tugas dari kementrian pendidikan dan kebudayaan dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan masyarakat, serta pengelolaan kebudayaan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan Negara. Tugas dalam website kemendikbud sendiri untuk memberikan informasi kepada para siswa dan guru dalam mendapatkan informasi mengenai sebegai berikut :
1.       Untuk para siswa bisa mencari informasi tentang beasiswa unggulan yang terdapat pada website tersebut
2.       Program Indonesia pintar untuk para siswa.
3.       Perpustakaan online untuk para siswa.
4.       Melihat soal-soal ujian nasional yang terdahulu untuk belajar para siswa.
5.       Terdapat juga untuk para orang tua yang ingin mengetahui tentang akreditasi sekolah.
6.       Untuk sekolah bisa juga melihat hasil ujian sekolah yang tertera di dalam website tersebut.
7.       Dan terdapat juga penyuluhan bahasa.
Sekian analisis tugas dari Analisis Tugas Website Kementrian komunikasi dan informasi dan Kementrian Pendidikan dan Budaya.



Jumat, 24 Maret 2017

Interaksi Manusia dan Komputer
                        Interaksi Manusia dan Komputer adalah ilmu yang mempelajari tentang bagaimana mendesain, mengevaluasi, dan mengimplementasikan sistem komputer yang interaktif sehingga mudah di gunakan oleh manusia. media antarmuka manusia dan komputer terbagi menjadi 2, yaitu media tekstual dan media GUI( Graphical User Interface). IMK atau interaksi manusia dan komputer adalah suatu ilmu yang sangat berkaitan dengan disain implementasi dan evaluasi dari sistem komputasi iyang interaktif untuk digunakan oleh manusia dan studi tentang ruang lingkupnya,ada interaksi antara satu atau lebih manusia dan satu atau lebih komputasi mesin.
Agar komputer dapat diterima secara luas dan digunakan secara efektif, maka perlu dirancang secara baik. Hal ini tidak berarti bahwa semua sistem harus dirancang agar dapat mengakomodasi semua orang, namun komputer perlu dirancang agar memenuhi dan mempunyai kemampuan sesuai dengan kebutuhan pengguna secara spesifik.
            Media interaksi manusia dan komputer yang lebih baik harus mempelajari dan memahami bidang ilmu lain seperti, teknik elektronika dan ilmu komputer, psikologi, perancangan grafis, ergonomic, antropologi, linguistic,dan sosiologi.
            Di dalam interaksi manusia dan komputer terdapat beberapa aspek yang meliputi dalam bidang sistem komputer yaitu, aspek hardware, aspek software, dan aspek brainware.
KONSEP DASAR IMK 1. Untuk membantu dari Segi kemudahan penggunaan 2. Untuk membantu dari Segi keindahan Dari konsep dasar IMK tersebut tentu akan menghasilkan sebuah Tujuan antara lain: 1.  menghasilkan sistem yang dapat di gunakan (Usable) 2.  Memiliki manfaat (Useful) 3.  Ramah terhadap pengguna (User Friendly)
Tujuan utama IMK adalah untuk:
1.        Membuat sistem yang lebih: Berguna (usable) Aman Produktif Efektif Efisien Fungsional.
2.        Meningkatkan interaksi antara manusia dgn sistem komputer Sistem yang bermanfaat (usable) dan aman (safe), artinya sistem tersebut dapat berfungsi dengan baik. Sistem tersebut bisa untuk mengembangkan dan meningkatkan keamanan (safety), utilitas (utility), ketergunaan (usability), efektifitas (efectiveness) dan efisiensinya (eficiency). Sistem yang dimaksud konteksnya tidak hanya pada perangkat keras dan perangkat lunak, tetapi juga mencakup lingkungan secara keseluruhan, baik itu lingkungan organisasi masyarakat kerja atau lingkungan keluarga. Sedangkan Ketergunaan (usability) disini dimaksudkan bahwa sistem yang dibuat tersebut mudah digunakan dan mudah dipelajari baik secara individu ataupun kelompok. Utilitas mengacu kepada fungsionalitas sistem atau sistem tersebut dapat meningkatkan efektifitas dan efesiensi kerjanya.

IMK merupakan subyek multi disiplin yang melibatkan berbagai bidang ilmu. Designer sistem interaktif yang ideal harus memiliki keahlian diberbagai bidang seperti :
1.      Psikologi dan ilmu kognitif yang memberikan dasar pengetahuan mengenai persepsi user,kognitif, kemampuan memecahkan masalah.
2.      Ergonomi yang memberikan dasar pengetahuan mengenai kemampuan/karakteristik fisik user.
3.      Sosiologi yang membantu pemahaman mengenai konsep interaksi secara luas.
4.      Ilmu komputer dan teknik rekayasa untuk membangun teknologi yang dibutuhkan.
5.      Bisnis yang memberikan pengetahuan agar mampu memasarkan hasil.
6.      Desain grafis agar mampu untuk menghasilkan presentasi yang efektif mengenai interface.
7.      Technical writing agar mampu membuat manual.